Senin, 21 Januari 2013

Lumpur Lapindo Sidoardjo sebagai Bukti Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup




A.  Latar Belakang

Pernah terbayangkan kah oleh kita bagaimana hidup tanpa air? Sehari saja kita hidup tanpa air, kita akan lemas dan akhirnya mati. Begitu juga dengan makhluk lain. Bagaimana jika binatang dan tumbuhan mati? Bagaimana pula jika tanah sudah tak layak lagi untuk kita tinggali? Ya, kita baru menyadari betapa berartinya lingkungan buat kita.
-         Lingkungan hidup terdiri dari 2 unsur yaitu unsur biotik dan unsur abiotik. Kedua unsur ini sangatlah berperan aktif dalam lingkungan hidup. Dalam unsur abiotik terdapat 3 komponen yaitu atmosfer (udara, iklim, cuaca, angin, suhu, dll.), hidrosfer (samudra, laut, sungai, dll.), dan litosfer (tanah, batu-batuan, bahan tambang, dll). Apa jadinya apabila udara di sekitar kita tercemar? Apa jadinya jika di wilayah kita juga tercemar? Bagaimana pula jika tanah sudah tak layak lagi untuk kita tinggali? Mungkin pada saat itu kita baru menyadari betapa berartinya unsur abiotik dalam lingkungan hidup. Demikian pula pada unsur biotik, tak kalah pentingnya. Yang termasuk golongan unsur ini adalah kita manusia, hewan, dan tumbuhan. Apa jadinya jika hewan dan tumbuhan punah? Kemungkinan kita akan kelaparan dan mati. Jadi apa salahnya jika kita mulai sekarang menjaga bersama unsur-unsur lingkungan hidup dan merenungkannya. Untuk itu kita harus menjaga kelestarian lingkungan hidup kita

Pokok Permasalahan
Terkadang kerusakan lingkungan dapat kita rasakan secara langsung setelah adanya bencana atau pada saat kerusakan telah parah.
Tanah merupakan salah satu komponen litosfer penyusun unsur-unsur biotik. Tanah bisa berubah sewaktu-waktu akibat dari tindakan kita. Contohnya seorang petani bermaksud mengolah lahan pertanian dengan menyemprotkan pestisida agar bebas hama. Tetapi petani tersebut tidak menyadari kalau hal itu dilakukan terus menerus akan merusak kesuburan tanah. Juga mencemari air di lingkungan di sekitarnya Selain hal itu, penggundulan hutan juga akan menyebabkan adanya erosi dan lahan kritis. Pengambilan sumber daya alam secara berlebihan akan membawa kerusakan lingkungan. Ya! Seperti semburan lumpur panas yang keluar setiap waktu dan membanjiri daerah Porong dan sekitarnya. Akibat PT. LAPINDO ketika melakukan pengeboran gas yang berlebih-lebihan.

. B.  Pembahasan

1.     Akibat kelalaian pihak Lapindo

Akibat kelalaian pihak PT. Lapindo ketika melakukan pengeboran gas yang berlebih-lebihan mengakibatkan semburan lumpur panas yang menggenangi berbagai wilayah di Sidoarjo, diantaranya Reno, Siring, Wangkal, Jatirejo, Balongbendo, Balongnongo, dan Perum Anggun Sejahtera di Desa Kedungbendo, Kabupaten Sidoarjo. Berbagai wilayah itu digenangi semburan luapan lumpur panas, karena keteledoran pihak pengolah tambang minyak, pipa yang seharusnya menguntungkan malah merugikan banyak orang yang berada di dekat luapan lumpur panas yang terus menerus keluar dari perut bumi. Luapan lumpur panas yang sampai kini belum juga diatasi oleh pihak Lapindo sejak tanggal 24 Juni 2006 lalu, membuat rumah, sawah, pabrik dan jalan tol Porong menjadi kolam penampungan luapan lumpur panas.

Terlebih keadaan masyarakat sekitar yang menjadi korban belum mendapat ganti rugi yang dijanjikan oleh PT. Lapindo, sedangkan tempat yang disediakan untuk pengungsi sudah tidak layak lagi. Sampai sekarang sudah 8 desa seluas 6.420 ha terendam oleh luapan lumpur panas Lapindo. Sudah hampir dua setengah tahun luapan lumpur panas Lapindo menggenangi beberapa desa di kota Sidoarjo. Pihak PT. Lapindo juga sudah melakukan berbagai cara untuk menghentikan luapan lumpur panas, diantaranya penyumbatan dengan menggunakan relief well beberapa tahun yang lalu, pembuatan penampungan lumpur berat sudah bisa disuntikkan lewat relief well 1 dan 2 untuk menyumbat semburan lumpur. Namun sampai sekarang belum ada hasilnya. Akibat semburan lumpur panas yang terus menerus tanah mengalami penurunan yang mengakibatkan pipa gas di dalam tanah melengkung, pipa akhirnya meledak pada tanggal 24 Juni 2006 terjadi kebocoran di Desa Renokenongo. Kebocoran itu terjadi juga karena gempa di Yogyakarta. Kebocoran itu terjadi karena putusnya pipa pengeboran minyak akibat gempa di Yogyakarta. Hingga sekarang lumpur panas masih belum berhenti mengeluarkan luapan lumpur panas.
·       
 Dampak

Ada yang mengatakan bahwa lumpur Lapindo meluap karena kegiatan PT Lapindo didekatlokasiitu.
Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari LapindosenilaiUS$juta.
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboranmenembusformasKujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng BawahdenganFormasiKujung(8500kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).

Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisanlumpurdipermukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur, bukan di sumur itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa untuk operasi sebuah kegiatan pemboran MIGAS di Indonesia setiap tindakan harus seijin BP MIGAS, semua dokumen terutama tentang pemasangan casing sudah disetujui oleh BP MIGAS.
Dalam AAPG 2008 International Conference & Exhibition dilaksanakan di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008, merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh American Association of Petroleum Geologists (AAPG) dihadiri oleh ahli geologi seluruh dunia, menghasilan pendapat ahli: 3 (tiga) ahli dari Indonesia mendukung GEMPA YOGYA sebagai penyebab, 42 (empat puluh dua) suara ahli menyatakan PEMBORAN sebagai penyebab, 13 (tiga belas) suara ahli menyatakan KOMBINASI Gempa dan Pemboran sebagai penyebab, dan 16 (enam belas suara) ahli menyatakan belum bisa mengambil opini. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007 juga menemukan kesalahan-kesalahan teknis dalam proses pemboran.


·        Volume Lumpur
Berdasarkan beberapa pendapat ahli lumpur keluar disebabkan karena adanya patahan, banyak tempat di sekitar Jawa Timur sampai ke Madura seperti Gunung Anyar di Madura, "gunung" lumpur juga ada di Jawa Tengah (Bleduk Kuwu). Fenomena ini sudah terjadi puluhan, bahkan ratusan tahun yang lalu. Jumlah lumpur di Sidoarjo yang keluar dari perut bumi sekitar 100.000 meter kubik perhari, yang tidak mungkin keluar dari lubang hasil "pemboran" selebar 30 cm. Dan akibat pendapat awal dari WALHI maupun Meneg Lingkungan Hidup yang mengatakan lumpur di Sidoarjo ini berbahaya, menyebabkan dibuat tanggul di atas tanah milik masyarakat, yang karena volumenya besar sehingga tidak mungkin menampung seluruh luapan lumpur dan akhirnya menjadikan lahan yang terkena dampak menjadi semakin luas.
·       
 Hasil uji lumpur

Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.[1]
Hasil pengujian LC50 terhadap larva udang windu (Penaeus monodon) maupun organisme akuatik lainnya (Daphnia carinata) menunjukkan bahwa lumpur tersebut tidak berbahaya dan tidak beracun bagi biota akuatik. LC50 adalah pengujian konsentrasi bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50 persen hewan uji mati. Hasil pengujian membuktikan lumpur tersebut memiliki nilai LC50 antara 56.623,93 sampai 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phase (SPP) terhadap larva udang windu dan di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap Daphnia carinata. Sementara berdasarkan standar EDP-BPPKA Pertamina, lumpur dikatakan beracun bila nilai LC50-nya sama atau kurang dari 30.000 mg/L SPP.
Di beberapa negara, pengujian semacam ini memang diperlukan untuk membuang lumpur bekas pengeboran (used drilling mud) ke dalam laut. Jika nilai LC50 lebih besar dari 30.000 Mg/L SPP, lumpur dapat dibuang ke perairan.
Namun Simpulan dari Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan hasil berbeda, dari hasil penelitian Walhi dinyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan. (lihat: Logam Berat dan PAH Mengancam Korban Lapindo)

Hasil analisi logam dan materi
Senyawa kimia lumpur panas lapindo
ada beberapa kandungan kimia yang ada dalam lumpur yang menyembur dari sumur pengeboran gas PT Lapindo Brantas, ternyata kandungan lumpur yang menyembur kawasan porong, sidoarjo di atas ambang batas Logam Berat Hg (raksa)misalnya: di temukan hasil 2,5 ppm, sedangkan senyawa phenol yang di nyatakan ada dalam pemeriksa oleh pekerja umum Jawa Timur di laboraturium institute Teknologi
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa lumpur Lapindo memiliki densitas yang tinggi karena kandungan oksida dan ukuran partikel-partikelnya. Sifat kimia dan fisika dari lumpur Lapindo terlihat pada
Sifat fisika dan kimia lumpur Lapindo
No.
Unsur
Berat (%)
1
SiO2
53.40
2
Al2O3
23.80
3
Na2O
5.59
4
Fe2O3
5.47
5
Cl
2.89
6
MgO
2.62
7
CaO
2.40
8
K2O
1.63
9
SO3
1.24
10
TiO2
0.63



     








Hasil analisa kimia lumpur Lapindo dengan
metode SEM-EDX di lokasi Siring

Unsur
O
massa %
45.88
Kesalahan %
senyawa
Massa %
Na
1.17
1.10
Na2O
1.57
0.43
Mg
1.75
1.00
MgO
2.90
0.60
Al
13.27
1.09
Al2O3
25.07
4.12
Si
25.67
1.18
SiO2
54.92
7.65
Cl
0.91
0.65
Cl
0.91
0.00
K
1.93
0.98
K2O
2.32
0.41
Ca
1.54
1.31
CaO
2.16
0.32
Fe
7.89
2.54
FeO
10.15
1.18
Total
100.00
100.00
14.71
Sumber: Depudi Bidang TPSA-BPPT


2.Dampak Negatif Semburan Lumpur lapindo
Semburan lumpur panas yang mengeluarkan lumpur setiap harinya. Volume lumpur semakin hari semakin banyak, sehingga lumpur meluber kemana-mana. Hal ini menyebabkan kerugian besar yaitu :
1.     Banyak petani kehilangan ladangnya, sawah yang terendam tidak dapat ditanami kembali karena tidak subur lagi.
2.     Banyak rumah penduduk yang terendam lumpur panas, rumah yang terendam tidak dapat ditempati lagi.
3.     Banyak sektor pendidikan terancam lumpur sehingga para siswa dipindahkan ke sekolah yang aman dari luberan lumpur.
4.     Banyaknya industri yang tutup, misalnya pabrik minuman, pabrik minyak wangi, pabrik kerupuk, pabrik payung tradisional, pabrik sabun, pabrik jam, dan industri yang lain.
5.     Banyak pengangguran, akibat semburan lumpur pabrik-pabrik ditutup karena takut adanya kebakaran di lumpur panas.
6.     Bau gas yang berasal dari lumpur panas membuat sesak nafas, dan kerusakan di saluran pernafasan.

3.Usaha Para Warga Menghentikan Semburan Lumpur
Para warga mulai bosan dengan apa yang terjadi, sehingga diadakan lomba spiritual agar semburan lumpur terhenti. Banyak orang yang sudah mencobanya tetapi sampai saat ini masih belum ada yang berhasil. Banyak yang datang dari luar Jawa Timur dan luar negeri. Ada juga warga Reno Kenongo yang ikut serta tetapi tidak ada hasilnya. Seperti warga Gempolsari yang pasrah pada kuasa Allah SWT, mereka mengadakan istighosah setiap malam. Sedangkan pengungsi di Pasar Baru Porong mulai bosan ada di pengungsian, mereka menagih uang kompensasi untuk mengontrak rumah, para warga ingin agar pihak Lapindo segera mengatasi semburan lumpur panas.





4.Pemanfaatan Lumpur
Untuk mengurangi luberan lumpur dibuang di Mojokerto. Di Mojokerto, para warga lumpur dijadikan campuran pembuatan batu bata. Batu bata yang dihasilkan berkualitas baik, maka dari itu masyarakat Mojokerto menyambut kedatangan lumpur yang dibuang. Lumpur juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan.
Sedangkan tanggul-tanggul yang ada dipakai sebagai tempat pariwisata orang yang datang untuk melihat semburan lumpur panas datang dari berbagai kota luar Jawa dan luar negeri.






PENUTUP

Kesimpulan
Dari Uraian kasus diatas diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyabab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
etika bisnis harus bisa diterapkan dalam usaha bukan hanya sebagai sandaran saja atau merupakan hanya ketentuan yang tidak berati. Bahkan dalam etika ini sangat berarti dan perlu diikuti karena merupakan suatu norma-norma atau kaidah yang berlaku, agar terciptanya suatu tata cara yang baik dalam menjalankan suatu bisnis